Geger! Warga Cirebon Ditangkap usai Produksi Uang Palsu Rp12 Miliar di Rumah
"Di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari ratusan lembar uang siap edar, puluhan rim kertas khusus yang sudah memiliki tanda air, hingga mesin hologram dan printer berkualitas tinggi," ujarnya dikutip dari iNews Cirebon, Selasa (17/3/2026).
Selain uang palsu, polisi juga menemukan berbagai alat canggih yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang ilegal tersebut. Di antaranya laptop, monitor, hingga alat sensor infrared.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita pengikat uang berlogo bank yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar percaya uang tersebut asli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau denda hingga Rp50 miliar.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Himawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap uang palsu, terutama menjelang Lebaran.