Geger Pesta Gay di Kuningan, Ini Pandangan Ulama 4 Mazhab tentang Pelaku Sodomi
JAKARTA, iNews.id - Publik digegerkan dengan kasus pesta seks komunita gay di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Di tengah pandemi Covid-19, mereka nekat membuat acara yang melanggar asusila dan bertentangan dengan norma agama. Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap puluhan pelaku gay tersebut.
Sodomi merupakan perbuatan yang dilaknat dan dimurkai oleh Allah Ta'aala, para malaikat dan semua manusia karena menjalaninya berarti melakukan perbuatan menyimpang yang tidak dapat di terima oleh akal sehat dan naluri yang lurus, menunjukkan pelakunya adalah mereka yang telah hilang rasa malunya, harga dirinya, bersedia melepas jiwa kesatriaannya dan menggantinya dengan perilaku binatang.
Karenanya demi menghindari perbuatan dosa ini para Ulama Islam sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari memandang pemuda terlebih bila ia sangatlah tampan, meski sekadar memandang mereka menghukuminya haram.
Ulama empat mazhab (Madzhab Arba’ah) yakni Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali sepakat tentang keharamam sodomi bahkan keharamannya melebihi ketimbang perbuatan zina sekalipun dan termasuk dosa besar karena berdasarkan hadits-hadits yang mutawatir.
Allah SWT mengutuk perbuatan tersebut sebagaimana dalam firmanNya :
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ