Gegara Remas Dada Keponakan, Pemuda di Majalengka Ditangkap Polisi
MAJALENGKA, iNews.id - Gegara remas dada keponakan perempuannya, seorang pemuda di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi. Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam penjara lima sampai 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal 2021 lalu, saat korban sedang tertidur di rumahnya. Saat kejadian, jelas dia, pintu kamar tidur korban diketahui tidak dalam keadaan terkunci.
"Terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut korban. Posisi korban saat itu terlentang," kata Kasat saat ekspose kasus, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan Kasat, antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeberatan. Sehingga keduanya sudah sering berada di satu rumah yang sama. "Pelaku ini adalah paman dari korban. Kejadiannya di rumah nenek si korban itu. Saat kejadian, di rumah ada neneknya juga," ujar dia.
Untuk mempermudah aksinya, selain menutup mulutnya, pelaku juga memegangi kedua tangan korban. Dalam keadaan korban tidak bisa melawan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencium bibir dan meremas bagian sensitif (dada) korban.