Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lomba Burung Merpati di Tasikmalaya Dibubarkan, 32 Peserta Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:50:00 WIB
Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
Proses sidang putusan terhadap terdakwa tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya yang dilakukan secara virtual. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto pPasal 21 i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018. 

"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.

Sementara itu, pemilik bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya. Dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang. 

"Awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah tau ada penerapan PPKM Darurat. Namun pembeli   memaksa dan ngeyel untuk dilayani makan bubur di tempat," ujar Endang.

Saat ini terdakwa tinggal membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan penjara selama 5 hari.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut