Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Pacari Ibu, Duda di Cimahi 3 Tahun Perkosa Anak sang Kekasih
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi 

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:56:00 WIB
Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi 
Yayan dan Yadi, pengeroyok remaja ngebut di gang ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi kejadian, ujar AKBP Imron, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di gang tiba-tiba dipanggil oleh pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban. 

"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis dan wajah," ujar AKBP Imron. 

Kapolres Cimahi menuturkan, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka Yayan dan Yadi dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut