Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi
CIMAHI, inews.id - Yayan (47) dan Yadi (34), dua warga Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, ditangkap polisi gegera mengeroyok Muhammad Abeba (17). Pengeroyokan terjadi lantaran Yayan dan Yadi kesal M Abeba ngebut di gang menggunakan motor.
M Abeba mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Keluarga M Abeba, warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, ini tak terima dengan pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (1/3/2022) itu. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cimahi Selatan.
Petugas Polres Cimahi lalu menangkap para pelaku pengeroyokan Yayan (47) dan Yadi (34). Kepada petugas, Yayan dan Yadi mengaku mengeroyok M Abeba lantaran kesal, korban mengendarai motor di gang dengan kecepatan tinggi.
"Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena korban ini menjalankan motornya ngebut di Gang Duren, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Selasa (15/3/2022).
AKBP Imron Ermawan menyatakan, tindakan Yayan dan Yadi perbuatan aksi main hakim sendiri dan melanggar hukum. Seminggu setelah pengeroyokan itu, kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan yang dipimpin oleh Kasatreakrim.