Gegara Ditagih Utang Rp40.000, Dodoy Tebas Leher Teman di Padalarang
"Informasi dari pelaku utangnya hanya Rp40.000, karena korban ini merupakan karyawan dari bos tempat pelaku mengambil barang oli kendaraan," ujar AKBP Imron.
Setelah melakukan aksinya pelaku lalu melarikan diri ke rumah mertuanya yang berada di Babakan Loa Permai Padalarang, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebuah golok dan sarungnya, sandal, kaos lengan panjang warna kuning yang ada bercak darah, dan celana levis hitam.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutur Kapolres Cimahi.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, tewas dengan luka tebasan benda tajam di bagian leher.
Sebelumnya, korban sempat terlibat cekcok soal utang piutang sebelum ditemukan terluka dengan bagian leher ditebas golok dengan luka sepanjang 20 sentimeter.
Editor: Agus Warsudi