Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pembunuh Wanita Bertato di Arcamanik Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Cemburu Dono Gom Gom Bunuh Wanita Bertato Nanay Berlyn di Kamar Hotel

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:38:00 WIB
Gegara Cemburu Dono Gom Gom Bunuh Wanita Bertato Nanay Berlyn di Kamar Hotel
Pelaku Dono Gom Gom (tengah) dan Dina Permana alias Rimbil (kanan), pembunuhan Nanay Berlyn, wanita bertato yang mayatnya ditemukan di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua pelaku, menyiapkan minuman keras untuk dikonsumsi bersama korban. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku Dono Gom Gom Sibarani, warga Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung ini, mencekik korban Rizna sampai tewas.

"Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan fakta-fakta penyidikan, kami menduga ini pembunuhan berencana. Itu dilihat dari pelaku menyewa hotel, menyediakan minuman keras, lalu mencekik korban sampai tewas," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Selain Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, penyidik juga menjerat pelaku Dono Gom Gom Sibarani dan Dian Permana alias Rimbil dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Berdasarkan pasal ini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Rizna Apriliadhiny di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut