Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Medsos Beredar Tampang Pembunuh Wanita Bertato di Arcamanik Bandung
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembunuh Wanita Bertato di Arcamanik Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:12:00 WIB
2 Pembunuh Wanita Bertato di Arcamanik Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
Dono Gom Gom Sibarani (dua dari kanan) dan Dian Permana alias Rimbil (dua dari kiri), dua pembunuh wanita bertato yang mayatnya ditemukan di lahan kosong Arcamanik, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Dono Gom Gom Sibarani (33) dan Dian Permana alias Rimbil (25), dua pembunuh Riza Aprliandhiny, wanita bertato yang jasadnya ditemukan di lahan kosong, Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Indikasi pembunuhan terhadap korban dilakukan berencana berdasarkan keterangan pelaku, saksi, dan fakta-fakta kejadian. Berdasarkan penyidikan, pelaku telah merencanakan menyewa sebuah kamar hotel untuk bertemu dengan korban.

Kedua pelaku menyiapkan minuman keras untuk dikonsumsi bersama korban. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku Dono Gom Gom Sibarani, warga Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung ini, mencekik korban Rizna sampai tewas.

"Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan fakta-fakta penyidikan, kami menduga ini pembunuhan berencana. Itu dilihat dari pelaku menyewa hotel, menyediakan minuman keras, lalu mencekik korban sampai tewas," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Selain Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, penyidik juga menjerat pelaku Dono Gom Gom Sibarani dan Dian Permana alias Rimbil dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Berdasarkan pasal ini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut