Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap di Bandung, Polisi Halau Kendaraan Luar Kota 
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat Nomor Luar Bandung

Jumat, 03 September 2021 - 13:06:00 WIB
Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat Nomor Luar Bandung
Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. Akan tetapi penerapan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan berpelat luar Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang hanya berlaku pada jam tertentu.

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian. 

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Sementara itu, informasi di lapangan, ganjil genap juga memberikan kompensasi bagi warga ber KTP Bandung namun memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung. Kendaraan tersebut tetap bisa masuk Kota Bandung, seperti warga Bandung yang kerja di Jakarta atau lainnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut