Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap di Bandung, Polisi Halau Kendaraan Luar Kota 
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat Nomor Luar Bandung

Jumat, 03 September 2021 - 13:06:00 WIB
Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat Nomor Luar Bandung
Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. Akan tetapi penerapan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan berpelat luar Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Aturan ganjil genap di lima pintu tol di Kota Bandung tidak berlaku bagi kendaraan berpelat nomor D atau aglomerasi Bandung raya. Hanya kendaraan berpelat nomor luar Bandung yang bakal mendapatkan ketentuan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, EM Ricky Gustiadi mengungkapkan untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan nonpelat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB pelat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky.

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol, yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut