Galian C Longsor di Mangkubumi Tasikmalaya yang Tewaskan 1 Orang Diduga Ilegal
Uweh (65), pengelola tambang galia C mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di samping mesin kompayer pasir. Sedangkan, kedua korban, Rahmat dan Riki Maulana, sedang berada di sekitar lokasi. "Tiba-tiba terjadi longsor dan menimbun Riki dan sopir truk Rahmat. Korban Rahmat tewas dan Riki Maulan luka-luka," kata Uweh.
Kepada polisi, Uweh mengaku galian C ini tidak memeiliki izin resmi. Pengelola hanya mengantongi izin dari pemilik lahan dan warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridawan Budiarta mengatakan, kasus galian C longsor ini masih dalam penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula saat aktivitas penggalian pasir di lokasi Galian C tengah berlangsung. Tiba-tiba, dinding tebing longsor dan menimbun korban Rahmat serta Riki Maulana.
Bukan hanya korban Rahmat dan Riki, longsoran tebing batu itu juga menimpa sebuah alat berat backhoe hingga mengalami rusak berat.
Warga kemudian mencari korban yang tertimbun material longsoran. Korban luka dibawa ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Sedangkan Rahmat, meninggal di lokasi kejadian dengan kondisi tubuh sangat mengenaskan. ASEP JUHARIYONO
Editor: Agus Warsudi