Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh, Pembeli Video Umbar Aurat Wanita Muda asal Garut Capai Ratusan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Janda Garut Jual Video Umbar Aurat di 3 Akun Instagram dan TikTok, Raup Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 02 Agustus 2022 - 08:45:00 WIB
Janda Garut Jual Video Umbar Aurat di 3 Akun Instagram dan TikTok, Raup Puluhan Juta Rupiah
D, tersangka kasus konten porno. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan tiga akun Instagram itu, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku D mentransmisikan video-video konten pornografi. Pelaku melakukan liveInstagram dengan setengah bugil sehingga menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.

"Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan, kalau mau misalnya Video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan, untuk yang full itu harganya Rp300.000 per video," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

"Setelah kami dalami akhirnya, kami melakukan identifikasi terhadap pelaku berinisial D, kami lakukan pelacakan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung di daerah Cihampelas," tutur Kapolres Garut.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pelaku melakukan hal itu karena dulu selegram dan pernah menikah. Kemudian cerai pada 2018 dan memiliki anak. Sebagai ibu rumah tangga, D tidak memiliki pekerjaan lain.

"Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi yang disampaikan tersangka ada beberapa temannya melakukan hal sama (menjual video umbar aurat). Kami akan dalami modus operandi sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos konten-konten pornografi sehingga followers menjadi banyak," ucapnya.

Dalam dua bulan terakhir menjual video umbar aurat, ujar Kapolres Garut, pelaku D sudah meraih 20.000 pengikut di akun Instagram. Selain mendapatkan uang dari menjual konten-konten pornografi itu, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.

Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah. "Kami terapkan beberapa pasal kepada pelaku. Undang-undang Pornografi  termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolres Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut