FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh
"Pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh. Dengan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR, itu melengkapi penderitaan kaum buruh," ujarnya.
Berdasarkan aturan, tutur Roy, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Seluruh buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI menolak kebijakan ini.
"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan itu. Jadi kalau terjadi kerumunan, itu karena kesalahan pemerintah," tutur Roy.
Menurut Roy, UU Cipta Kerja juga sangat merugikan kaum buruh. Pada 2 Februari 2021, keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya dan PHK, PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.
Selain itu, terbit pula PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 2 tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk industri padat karya.