Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : FPI KBB Tunggu Arahan Pusat terkait Larangan Beraktivitas oleh Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

FPI Resmi Dilarang, Ini Tanggapan Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:00:00 WIB
FPI Resmi Dilarang, Ini Tanggapan Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman
Jubir Presiden Fadjroel Rachman. (Foto: Dok/sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.  

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019. 

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut