Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Sebut Fadli Zon Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar
Advertisement . Scroll to see content

Fadli Zon Saksi Meringankan dan Refly Harun sebagai Ahli Hukum di Sidang Habib Bahar

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:44:00 WIB
Fadli Zon Saksi Meringankan dan Refly Harun sebagai Ahli Hukum di Sidang Habib Bahar
Fadli Zon (frame kiri) dan Refly Harun (kanan) hadir dalam sidang kasus hoaks untuk meringankan terdakwa Habib Bahar Smith di PN Bandung. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Refly Harun, ujar Ichwan Tuankotta, dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara dan perbandingan hukum. "Bang Harun minta keterangannya sebagai ahli. Ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum juga," ujar Ichwan Tuankotta. 

Dalam sidang, tutur Ichwan, Refly Harun akan ditanya tentang relevansi penerapan Pasal 15 UU Nomorr 1 tahun 1946 terhadap kasus Habib Bahar.

"Apakah masih relevan di dunia sekarang ini, zaman ini. Karena itu (UU Nomor 1 Tahun 1946) kan peraturan kolonial Belanda ya, Soekarno. Itu lah relevansi kenapa bang Harun (Refly Harun) dihadirkan. Kaitannya dengan UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada habib Bahar yang tidak meng-upload," tutur kuasa hukum Habib Bahar.

Ichwan Tuankotta mengatakan, tidak ada saksi lain yang dihadirkan di persidangan untuk hari ini. Terkait rencana menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi, Ichwan mengatakan hal tersebut masih bersifat tentatif. "Rocky Gerung masih tentatif belum ada kepastian apakah hari Selasa atau Kamisnya. Masih tunggu konfirmasinya," ucap Ichwan.

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut