"Jadi dia (AK) curhat kalau dia dililit utang. Dia ingin menjual rumah dan dia tidak diperbolehkan kemudian diancam. Akhirnya terjadi deal untuk membantu membunuh korban dengan perjanjian dibayar sebesar Rp500 juta," kata Argo.
Ternyata setelah menjalankan perintah dan membunuh kedua korbannya, mereka hanya diberi imbalan Rp8 juta.
"Kedua tersangka itu hanya diberi imbalan Rp8 juta untuk pulang ke Lampung," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki jumlah nominal utang AK. "Kita belum mendapat informasi berapa jumlah utangnya. Masih didalami," ucapnya.
Diketahui, Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dua pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus dalam minibus Toyota Cayla nopol B 2983 SZH yang terbakar di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (26/8/2019).