Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Eksekutor Pembunuh Ayah-Anak di Sukabumi Dijanjikan Bayaran Rp500 Juta

Rabu, 28 Agustus 2019 - 10:53:00 WIB
Eksekutor Pembunuh Ayah-Anak di Sukabumi Dijanjikan Bayaran Rp500 Juta
Kedua eksekutor pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar dalam mobil di Sukabumi saat penangkapan di Lampung. (Foto: iNews/Den Helmi Sajangbati)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyelidikan kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar dalam mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, terus menemui fakta baru. Dalang pembunuhan yakni istri korban berinisial AK (35). Dia diketahui menjanjikan bayaran Rp500 juta kepada dua eksekutor yang didatangkan dari Lampung untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, duduk perkara kasus ini yakni sebuah keluarga suami istri yang telah memiliki anak masing-masing. Korban yakni suami Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Perdana alias Dana (23). Sementara pelaku istrinya AK (35) dan anaknya KV.

AK diketahui mempunyai utang dan ingin menjual rumah mereka. Namun sang suami dan anaknya tidak setuju. Keduanya mengeluarkan ancaman akan membunuh AK jika berani menjual rumahnya tersebut. Sementara AK terlilit utang dan harus melunasi.

Kemudian AK meminta pembantunya untuk menghubungi dua orang pembunuh bayaran yang berasal dari Lampung. Setelah dihubungi, kedua orang ii tiba di Jakarta. Mereka yakni pelaku inisial S dan A itu yang datang ke ibu kota dengan menggunakan travel.

Selanjutnya AK menjemput mereka. Saat ada dalam mobil, dia menceritakan permasalahnya kepada eksekutor tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut