Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Pertama, Ajay menyerahkan uang Rp100 juta. Kedua, uang lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura.
Ketiga, Ajay menyerahkan uang Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.
Akibat perbuatannya, Ajay didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi