Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Kamis, 20 November 2025 - 13:51:00 WIB
Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta
Penyidik Polres Pangandaran mengamankan barang bukti dugaan korupsi dana desa oleh eks Sekdes Sukaresik. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Nilai kerugian yang tinggi ini berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sukaresik. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang bergantung pada program pembangunan desa.

Penyidik telah memeriksa 33 saksi untuk menguatkan pembuktian. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000 yang diduga kuat bagian dari penyalahgunaan dana.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran dan kemudian naik ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini YS telah ditahan di Polres Pangandaran. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap detail modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Sukaresik.

Polres Pangandaran menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut