Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Eks Rektor Universitas Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah

Selasa, 26 November 2024 - 10:34:00 WIB
Eks Rektor Universitas Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
Kejari Kota Bandung saat merilis pengungkapan kasus korupsi dana PIP Kuliah dengan tiga tersangka. (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP Kuliah sebesar Rp7,5 juta untuk keperluan biaya hidup.

"Tapi, uang tersebut dipotong sekitar Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta oleh UR, YS dan BR," ujar Ridha.

Menurutnya dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu, selain tidak ada izin dari kementerian, juga ada mahasiswa yang telah drop out (DO) atau tidak aktif tetapi masih mendapat kucuran dana PIP Kuliah.

"Kemudian ada juga mahasiwa fiktif. Kami menganggap kelas jauh itu tidak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran PIP Kuliah yang dipotong oleh tiga tersangka sebanyak 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022. 

Saat ini, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya.

“Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut