Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin
Advertisement . Scroll to see content

Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:39:00 WIB
Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pengusaha membayar THR karyawan sesuai ketentuan karena saat ini kondisi ekonomi nasional mulai membaik. (Foto/Humas Pemda KBB)
Advertisement . Scroll to see content

Ida Fauziyah menyatakan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi Covid-19 Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Namun untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai undang-undang. 

"Seiring perkembangan ekonomi yang semakin membaik, Covid-19 juga alhamdulillah diatasi dengan baik. Jadi saya kira ketentuan itu (pembayaran THR) akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," ujar Ida Fauziyah.

Mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktu pembayaran sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan.

Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Artinya untuk karyawan muslim, pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.

Adapun rincian perhitungan THR sesuai masa kerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. 

Sedangkan Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai masa kerja.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut