Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan
Ida Fauziyah menyatakan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi Covid-19 Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Namun untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai undang-undang.
"Seiring perkembangan ekonomi yang semakin membaik, Covid-19 juga alhamdulillah diatasi dengan baik. Jadi saya kira ketentuan itu (pembayaran THR) akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," ujar Ida Fauziyah.
Mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktu pembayaran sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan.
Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Artinya untuk karyawan muslim, pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.
Adapun rincian perhitungan THR sesuai masa kerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji.
Sedangkan Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai masa kerja.
Editor: Agus Warsudi