Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin
Advertisement . Scroll to see content

Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:39:00 WIB
Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pengusaha membayar THR karyawan sesuai ketentuan karena saat ini kondisi ekonomi nasional mulai membaik. (Foto/Humas Pemda KBB)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Para pengusaha diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, kondisi perekonomian nasional perlahan membaik seiring pandemi Covid-19 kini terkendali.

"Tahun ini suasananya sudah lebih baik. Jadi, saya harap para pengusaha melakukan kewajibannya (THR) sesuai ketentuan," kata Wapres Ma'ruf Amin disela meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (23/3/2022).

Menurut Ma'ruf Amin, jika dua tahun berturut-turut para pengusaha mendapat diskresi pembayaran THR, namun tahun ini mereka diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan. 

Senada dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyebut THR merupakan hak buruh dan pengusaha wajib membayarkannya. 

"THR itu hak (pekerja), dijamin undang-undang. Kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah di tempat sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut