Dugaan Pungli di TPU Cikadut Bandung, Nasib Redi Tergantung Hasil Pemeriksaan Polisi
Terkait Redi terbukti bersalah atau tidak, tutur Bambang, distaru menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian. Karena yng berwenang memutuskan terbukti bersalah atau tidak itu polisi.
"Yang jelas, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan Redi ini tidak bersalah, kenapa tidak Redi kami angkat kembali (sebagai PHL petugas pikul dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut). Kami tegaskan, apabila Redi tidak bersalah, Redi akan kami angkap kembali untuk menjadi pegawai PHL yang mendapat honorarium. Itu saja," tutur Bambang.
Dalam kesempatan itu, Kadistaru Kota Bandung menyatakan, isu mengenai diskriminasi pemakaman jenazah muslim dan non muslim, tidak ada di Kota Bandung. "Itu tidak ada. Toh tpu cikadut diperuntukkan untuk semua orang. Dari Redi sendiri tidak ada statement (pernyataan) itu," ucap Kadistaru.
Ditanya tentang tarif pemakaman jenazah Covid-19 pada siang berbeda dengan malam, Bambang Suhari mengatakan, sebenarnya tidak ada. "Khusus Covid gratis, tidak ada biaya. Itu (biaya pemakaman) ditanggung (Pemkot Bandung) di keputusan wali kota (Oded M danial) dibebankan APBD. artinya tidak boleh ada pungutan," ujar Bambang.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Redi melalui keluarganya telah mengembalikan uang sebesar Rp2,8 juta. "(Uang) sudah diterima oleh Yunita. Kemudian clear mau aman kedua tidak mau rame. Kedua belah pihak ada kesepakatan damai. Yunita hari pertama hadir. Tapi sampai sekarang belum hadir lagi untuk klarifikasi," kata Kapolrestabes Bandung.