Dugaan Penipuan BUMD Kabupaten Bandung Naik Penyidikan, Kejari Temukan Indikasi Korupsi
“Alat bukti itu adanya di proses penyidikan. Di sana kami akan membuat terang peristiwa pidananya dan mencari siapa pelakunya,” katanya.
Penyidik akan mendalami unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan kerugian negara.
Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa saksi dari PT BDS, pihak vendor, rumah potong ayam (RPA) dan PT Cahaya Frozen Group sebagai konsumen. Penyidik juga meninjau lokasi PT Cahaya Frozen di Jakarta Timur dan meminta keterangan ahli kerugian negara.
“Sudah banyak saksi yang kami periksa. Detailnya silakan ditanyakan ke Kasi Pidsus,” kata Donny.
Donny menegaskan pihaknya hanya menangani aspek korupsi, sementara dugaan pidana umum akan dilimpahkan ke kepolisian.