Dugaan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang terkait Yayasan, Dirreskrimum: Ada Dokumen Fiktif
Rohman Hidayah, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi mengatakan, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan yayasan. Rohman menegaskan, tidak terdapat sengketa perebutan yayasan dalam kasus tersebut.
"Bu Mimin tidak terlibat sama sekali (dalam pengelolaan yayasan) setelah beberapa tahun ikut. Sengketa (perebutan yayasan) sebenarnya tidak ada," kata Rohman Hidayah yang mendampingi Mimin, Arighi, dan Abi diperiksa di Polda Jabar.
Mimin, ujar Rohman, tidak hidup dari yayasan sekolah tersebut. Kliennya hidup dari nafkah suami Yosef Hidayah dan anak-anaknya Arighi dan Abi yang sudah bekerja.
"Bu Mimin tidak hidup dari yayasan itu. Bu Mimin hidup dari nafkah Pak Yosef, anak anaknya bekerja, dan tidak ada kaitan dengan yayasan," kata Rohman Hidayah yang mendampingi Mimin, Arighi, dan Abi di Polda Jabar.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendalami motif para tersangka membunuh ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu. Salah satu dugaan motif adalah terkait pengelolaan Yayasan Bina Prestasi Nasional di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.