DSA Perempuan Pembuang Bayi di Toilet Masih Karyawan PT SLI dan Dapat Gaji
"Ya meskipun gak masuk (kerja). Karena gini, walaupun yang bersangkutan tidak melaporkan kehamilannya lalu melahirkan, tetep ada hak cuti, selama 3 bulan tetep diberikan (gaji). Terlepas apa yang dia lakukan, perusahaan tetap harus melindungi hak," tuturnya.
DSA, kata Agus Rusyana, tercatat sebagai karyawan PT SLI sekitar 7 bulan. Sebelumnya, DSA melalui proses percobaan terlebih dulu. "Dia kerja kurang lebih tujuh bulan. Baru diangkat jadi karyawan, setelah masa percobaan selama tiga bulan," ucap Agus Rusyana.
Diberitakan sebelumnya, PT SLI Majalengka memastikan, ayah kandung bayi malang yang mayatnya dibuang di toilet pabrik, bukan karyawan perusahaan itu. Sampai saat ini, penyidik Polres Majalengka masih menyelidiki kasus untuk mengungkap identitas pria yang menghamili DSA, ibu kandung bayi tersebut.
Senior Manager Industrial PT SLI Agus Rusyana mengatakan, tidak mengetahui latar belakang laki-laki yang harus bertanggung jawab atas kehamilan DSA. "Informasi ini juga harus dikonfirmasi lagi. Yang jelas bukan karyawan kami," kata Senior Manager Industrial PT SLI, Rabu (2/11/2022).
Polres Majalengka saat ini melakukan pengawasan terhadap DSA yang masih dirawat di RSUD Cideres. Petugas masih belum mendapatkan informasi siapa ayah dari bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu.
"Kamia akan mengembangkan dari kasus ini untuk mengetahui duduk perkaranya. Namun situasinya, terduga pelaku (DSA) masih dalam kondisi yang kurang baik dan sekarang masih dalam perawatan di rumah sakit. Tentu asal usul dari bayi ini akan kami kembangkan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Editor: Agus Warsudi