Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak
Jumat, 10 April 2026 - 12:53:00 WIB
Luka-luka yang teridentifikasi menguatkan dugaan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila berulang kali selama masa penyekapan dua hingga tiga hari tersebut.
Kini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka AW kini terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw