Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 16 November 2022 - 16:48:00 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum
Doni Salmanan saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi binary option Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain 13 tahun penjara, JPU Baringin Sianturi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 tahun penjara kepada Doni Salmanan.

Bahkan JPU juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. 

Doni Salmanan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin Sianturi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut