Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Doni Salmanan, Ada Karangan Bunga dan Spanduk Para Korban di PN Bale Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong tentang Quotex, Raup Rp3 Miliar per Bulan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:06:00 WIB
Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong tentang Quotex, Raup Rp3 Miliar per Bulan
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang dakwaan di PN Bale Bandung secara online. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Doni Salmanan, menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dalam aksinya, kata jaksa, terdakwa Doni Salmanan menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada ratusan trader. Dengan cara itu, Doni berhasil menipu para korban dan mendepositokan dana mereka.

"Terdakwa menyebarkan berita bohong agar orang-orang tertarik dan mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang diberikan. Sehingga, terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang mendaftar dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, aksi ini berawal ketika terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Quotex. Setelah itu, dia mengajak para trader untuk mendaftar. Dari para member yang mendaftar dan mendepositokan uangnya., Doni mendapatkan keuntungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut