DJ Una Hadir di Sidang Kasus Robot Trading DNA Pro sebagai Saksi Korban
DJ Una mengaku, selain sempat menarik dana investasi Rp600 juta, juga mendapatkan emas 5 gram dan satu unit Honda Scoopy. Barang itu dinominalkan dan dikirimkan dalam bentuk uang senilai puluhan juta.
"Emas 5 gram dan satu unit motor Honda Scoppy, ini dikirim oleh siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih pada Kamis (3/110).
"Dikirim berupa uang seharga ini (barang)" kata Una.
Una kemudian menyatakan, uang yang diterima itu merupakan bonus kenaikan level menjadi gold. Adapun bonus kenaikan level itu diberikan kepada Una karena dirinya telah berhasil merekrut 10 orang member untuk menanamkan uang. 10 orang yang dimaksud merupakan kerabat dekatnya.
"Kenapa saudara mendapat bonus?" tanya Hera.
"Naik level," ucap Una.
"Jadi ini bonusnya karena saudara mendapatkan 10 member itu?" tanya lagi Hera.
"Iya," kata Una.
Diketahui, dalam perkara itu ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Berikut ini nama 11 tersangka yang diadili dalam kasus itu:
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007
6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Editor: Agus Warsudi