Divonis 6 Bulan Penjara, 3 Emak-Emak Terdakwa Kampanye Hitam Segera Bebas

Kuasa hukum tiga emak-emak, Eigen Justisi mengaku menerima putusan hakim tersebut. “Kita mengucapkan syukur atas vonis ini. Harapannya kita sih ketiga klien kami bisa bebas,” ucapnya.
Sidang putusan kasus penghinaan terhadap kepala negara itu dihadiri sejumlah simpatisan di antaranya kader Partai Gerindra, ketua Fraksi Gerindra, ketua DPC Gerindra Karawang dan keluarga, serta emak-emak pendukung Prabowo-Sandi lainnya.
Dengan vonis tersebut, ketiga terdakwa yang sudah menghuni penjara lima bulan lalu selama menjalani proses hukum bisa segera bebas pada Agustus mendatang.
Diketahui, tiga emak-emak ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan kampanye hitam di media sosial untuk menyerang pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada 25 Februari 2019 saat Pilpres 2019. Mereka menyebut jika pasangan nomor urut 01 itu menang, suara azan akan dilarang dan pernikahan sejenis akan diperbolehkan.
Editor: Kastolani Marzuki