Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 6 Bulan Penjara, 3 Emak-Emak Terdakwa Kampanye Hitam Segera Bebas

Selasa, 30 Juli 2019 - 20:29:00 WIB
Divonis 6 Bulan Penjara, 3 Emak-Emak Terdakwa Kampanye Hitam Segera Bebas
Tiga emak-emak terdakwa kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jabar. (Foto: iNews.id/Mohammad Fachruddin)
Advertisement . Scroll to see content


Kuasa hukum tiga emak-emak, Eigen Justisi mengaku menerima putusan hakim tersebut. “Kita mengucapkan syukur atas vonis ini. Harapannya kita sih ketiga klien kami bisa bebas,” ucapnya.

Sidang putusan kasus penghinaan terhadap kepala negara itu dihadiri sejumlah simpatisan di antaranya kader Partai Gerindra, ketua Fraksi Gerindra, ketua DPC Gerindra Karawang dan keluarga, serta emak-emak pendukung Prabowo-Sandi lainnya. 

Dengan vonis tersebut, ketiga terdakwa yang sudah menghuni penjara lima bulan lalu selama menjalani proses hukum bisa segera bebas pada Agustus mendatang.

Diketahui, tiga emak-emak ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan kampanye hitam di media sosial untuk menyerang pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada 25 Februari 2019 saat Pilpres 2019. Mereka menyebut jika pasangan nomor urut 01 itu menang, suara azan akan dilarang dan pernikahan sejenis akan diperbolehkan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut