Divonis 6 Bulan Penjara, 3 Emak-Emak Terdakwa Kampanye Hitam Segera Bebas
KARAWANG, iNews.id - Tiga emak-emak pendukung Prabowo-Sandi yang menjadi terdakwa kasus kampanye hitam pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).
Ketiga emak-emak yakni, Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa selama enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, menyiarkan berita, melakukan dan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang menimbulkan kegaduhan,” kata Ketua majelis hakim, Elvina.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dua bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara.
Mereka tampak menangis mendengar putusan hakim. Putusan tersebut pun disambut antusias para simpatisan tiga emak-emak yang hadir dalam ruang sidang. Ketiga terdakwa dan sejumlah pendukungnya yang ikut hadir dalam sidang tersebut langsung sujud syukur.