Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

Kamis, 27 Mei 2021 - 13:22:00 WIB
Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual langsung berkali-kali mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil. 

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," tutur Bahar. 

Bahkan, Bahar pun menyebut bahwa Allah SWT telah menggerakkan hati para jaksa, sehingga para jaksa menyampaikan tuntutan yang dinilainya adil itu. 

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam. 

Aksi penganiayaan dilakukan Bahar lantaran dirinya mendengar pengakuan istrinya, Jihana Roqayah digoda oleh korban seusai diantar berbelanja oleh korban. Meski diadili, Bahar pun mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Bahkan, keduanya telah membuat surat perdamaian di atas materai. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut