Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap 3 Pembajak Hak Siar Pertandingan Liga Inggris
Dalam kasus ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.
Di tempat sama, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April 2023 lalu. “Selain (siaran bola illegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Jabar.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, dua unit ponsel, akun WhatsApp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp50.000. Setiap siaran bola, terdapat Rp14.000 orang yang bisa mengaksesnya.
Modus itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat pekerjaan. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp 1 miliar.