Ditreskrimsus Polda Jabar Gulung Komplotan Pengoplos Elpiji di Garut
"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90.000 kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140.000 per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50.000 per tabung," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tutur Kabid Humas Polda Jabar, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.
"Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.