Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, Ini Pernyataan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:39:00 WIB
Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, Ini Pernyataan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Pada April 2017, setelah masuk pengajuan Raperda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut, sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.

”Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Namun, kata Saut, raperda tidak segera dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. Pada perkembangannya didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses, Neneng Rahmi harus bertemu dengan Sekda Jabar Iwa Karniwa.

”Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi,” ujarnya.

Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Pada Desember 2017, uang diserahkan Neneng melalui perantara pada Iwa Karniwa dalam dua tahap. Uang itu bernilai total Rp900 juta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut