Disuruh Isap Ganja Sintetis, Gadis di Bandung Barat Diperkosa Sekelompok Pemuda
Di dalam kamar rumah tersebut, pelaku mengajak korban menghisap rokok sinte (ganja sintesis) yang mengandung narkotika. Sementara para pelaku juga sempat mengonsumsi tuak yang sebelumnya sudah dibeli.
Lalu, para pelaku mencabuli korban di dalam kamar itu. Irfan yang kebagian paling akhir nekat memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah itu korban ditinggal pulang begitu saja oleh para pelaku.
Yohannes mengatakan kasus terbongkar setelah korban mengaku disetubuhi dan dicabuli Irfan dkk. Pengakuan korban didesak orangtuanya yang curiga dengan sikap anaknya seperti orang depresi dan mengeluh sakit di bagian kelamin.
Sejumlah barang bukti disita polisi, yaitu celana, kaos, bra, dan kerudung warna pich milik korban. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Irfan mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak berniat memperkosa korban. "Tidak ada niat, cuma main biasa. Tapi mungkin karena pengaruh dari minuman (tuak) jadi saya gak kontrol. Itu juga saya yang terakhir," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat