Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar
"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan. Kalau terdampak Covid berarti masih berlaku Permenaker 104. Masalah ini dibicarakan dengan buruh. Jangan sampai hak tidak terbayarkan. Jadi harus dibayar secara penuh (walaupun dengan cara dicicil)," ucap Deni Rahayu.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebanyak 341 perusahaan belum membayar THR Lebaran 2022.
"Sebanyak 341 itu kami sedang proses, teman pengawas langsung ke lapangan untuk periksa apakah memang ada pelanggan dan harus sosialisasilan kita lakukan dua hari ini sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kadisnakertrans Jabar, Kamis (12/5/2022).
Dari 341 perusahaan yang belum membayar THR 2022 mayoritas dari sektor padat karya kayak. Taufik memastikan semua aturan dari kementrian akan diterapkan secara maksimal, mulai dari teguran secara bertahap dan penyegelan mesin produksi.
Namun, semuanya akan tetap melalui bipartit terlebih dahulu. "Ini progres penanganan terus jalan, Pemprov pstikan semua penanganan berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," ujar Taufik Garsadi.