Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya
Selasa, 26 April 2022 - 05:00:00 WIB
Panji Hermawan berdasarkan perhitungan, besaran THR sama dengan satu bulan gaji. Semua perusahaan di KBB juga dilarang melakukan pembayaran dengan mode dicicil, jika itu dilakukan tanpa alasan kuat masuk pelanggaran.
Apabila ditemukan perusahaan belum membayar THR pada 7 hari sebelum Idul Fitri atau lebih dari 7 hari sebelum Idul Fitri, Disnakertrans mengimbau kalangan buruh melaporkan ke Posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans.
"Kalau ada laporkan ke kami, di posko pengaduan yang ada di kantor Disnakertrans, kompleks Pemda KBB," tutur Panji Hermawan.
Editor: Agus Warsudi