Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya

Selasa, 26 April 2022 - 05:00:00 WIB
Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya
Ilustrasi THR. Disnakertrans KBB menerima beberapa pengaduan terkait THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Panji Hermawan berdasarkan perhitungan, besaran THR sama dengan satu bulan gaji. Semua perusahaan di KBB juga dilarang melakukan pembayaran dengan mode dicicil, jika itu dilakukan tanpa alasan kuat masuk pelanggaran.

Apabila ditemukan perusahaan belum membayar THR pada 7 hari sebelum Idul Fitri atau lebih dari 7 hari sebelum Idul Fitri, Disnakertrans mengimbau kalangan buruh melaporkan ke Posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans. 

"Kalau ada laporkan ke kami, di posko pengaduan yang ada di kantor Disnakertrans, kompleks Pemda KBB," tutur Panji Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut