Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan di KBB Ditargetkan Rampung H-7
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor

Kamis, 06 April 2023 - 20:00:00 WIB
Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor
Disnakertrans KBB membuka posko pengadulan THR keagamaan 2023. (FOTO: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, perusahaan di KBB diminta untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah.

Besaran THR pekerja yang telah kerja 12 bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.

"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai aturan," kata Bupati Bandung Barat.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut