Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker
Advertisement . Scroll to see content

Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha

Kamis, 13 Februari 2020 - 19:05:00 WIB
Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha
Diskusi Trijaya FM bertema “Uji Materi Perda KTR Bogor dan Kepastian Investasi di Era Jokowi” di Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews/Trijaya)
Advertisement . Scroll to see content

Perda-perda penghambat di daerah tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah tidak cukup signifikan untuk menciptakan lapangan kerja. Sebagian besar pemerintah daerah beranggapan fokus utama kebijakan untuk menciptakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar bisa membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, yang terjadi justru bertolak belakang. Kebijakan yang dikeluarkan malah berpotensi menghambat penerimaan daerah. Karena itu, sudah selayaknya lembaga hukum yang memiliki kewenangan memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai objek hukum dalam rangka kepastian berusaha.

Menurut Endi, dalam masalah Perda KTR Bogor Nomor 10 Tahun 2018, sudah seharusnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kalangan pelaku usaha dalam rangka mendapatkan kepastian berusaha.

Saat ini, dari tiga jalur penyelesaian perda brmasalah, yang paling mungkin dilakukan tinggal satu. Jalur executive review sudah tidak mungkin karena Mendagri tidak bisa membatalkan perda. Kemudian legislative review ke DPRD juga dinilai berat.

“Karena mana ada orang bikin perda kemudian cabut sendiri. Maka yang terakhir adalah judicial review. Maka buat saya, apa yang dilakukan pedagang kecil ini langkah terhormat yang kita dukung. Ini jalur tersisa yang disiapkan untuk menguji apakah keadilan terusik dan kepastian hukum terganggu. Tetapi semua orang berkomitmen menang kalah harus legowo, yang kalah harus ikuti aturan,” kata Endi.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut