Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha
Perda-perda penghambat di daerah tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah tidak cukup signifikan untuk menciptakan lapangan kerja. Sebagian besar pemerintah daerah beranggapan fokus utama kebijakan untuk menciptakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar bisa membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, yang terjadi justru bertolak belakang. Kebijakan yang dikeluarkan malah berpotensi menghambat penerimaan daerah. Karena itu, sudah selayaknya lembaga hukum yang memiliki kewenangan memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai objek hukum dalam rangka kepastian berusaha.
Menurut Endi, dalam masalah Perda KTR Bogor Nomor 10 Tahun 2018, sudah seharusnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kalangan pelaku usaha dalam rangka mendapatkan kepastian berusaha.
Saat ini, dari tiga jalur penyelesaian perda brmasalah, yang paling mungkin dilakukan tinggal satu. Jalur executive review sudah tidak mungkin karena Mendagri tidak bisa membatalkan perda. Kemudian legislative review ke DPRD juga dinilai berat.
“Karena mana ada orang bikin perda kemudian cabut sendiri. Maka yang terakhir adalah judicial review. Maka buat saya, apa yang dilakukan pedagang kecil ini langkah terhormat yang kita dukung. Ini jalur tersisa yang disiapkan untuk menguji apakah keadilan terusik dan kepastian hukum terganggu. Tetapi semua orang berkomitmen menang kalah harus legowo, yang kalah harus ikuti aturan,” kata Endi.
Editor: Maria Christina