Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker
Advertisement . Scroll to see content

Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha

Kamis, 13 Februari 2020 - 19:05:00 WIB
Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha
Diskusi Trijaya FM bertema “Uji Materi Perda KTR Bogor dan Kepastian Investasi di Era Jokowi” di Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews/Trijaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kalangan dunia usaha menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemkot Bogor Nomor 10 Tahun 2018 menghambat iklim usaha. Regulasinya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan ekonomi rakyat serta kepastian berusaha bagi para investor.

Perda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 itu tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pada pasal 16 ayat 2 Perda KTR disebutkan, orang dan/atau lembaga dan/atau badan yang menjual rokok di tempat umum dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok. Sementara PP No 109 Tahun 2012 masih memperbolehkan pemajangan produk rokok di tingkat ritel.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, kondisi ini memunculkan ketidakpastian usaha bagi masyarakat golongan kecil yang berprofesi sebagai pedagang, maupun usaha sedang dan menengah, yang bergerak di penjualan ritel.

“Pertanyaannya simpel, rokok itu barang legal atau tidak? Putusannya, rokok adalah barang yang legal dan boleh untuk diperjualbelikan. Dalam konteks itu, apa yang diatur di Bogor ini paradigmanya antirokok. Apakah benar (kebijakan) seperti itu? Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa rokok adalah barang legal,” kata Endi pada Diskusi Trijaya FM bertema “Uji Materi Perda KTR Bogor dan Kepastian Investasi di Era Jokowi” di Jakarta (13/2/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut