Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! Monyet Ekor Panjang di Bandung Barat, Mencuri Makanan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Disdik Jabar Akhirnya Revisi Pergub Komite Sekolah terkait Penggalangan Dana Pendidikan

Selasa, 27 September 2022 - 11:10:00 WIB
Disdik Jabar Akhirnya Revisi Pergub Komite Sekolah terkait Penggalangan Dana Pendidikan
Disdik Jabar menggelar rapat bersama stakeholder untuk merevisi Pergub Komite Sekolah. (FOTO: ISTIMEWA/DISDIK JABAR)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya, bunyi ayat tersebut yakni masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," tutur Kadisdik Jabar.

Perubahan lainnya terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf, yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium atau insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). 

Dedi melanjutkan, perubahan dalam Pasal 16 ayat 1 mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama, untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sekolah.

Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut