Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Tak Adil bagi Buruh, Ridwan Kamil Cabut Pergub 54 Tahun 2018

Kamis, 01 November 2018 - 15:17:00 WIB
Dinilai Tak Adil bagi Buruh, Ridwan Kamil Cabut Pergub 54 Tahun 2018
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 di Bandung, Kamis (1/11/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam lima tahun ke depan, saya akan memperkuat visi Buruh Juara dengan meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena UMK tidak melulu tentang upah. Banyak cara atau upaya dari pemerintah dalam menyejahterakan buruh salah satunya program Buruh Juara yang akan kami laksanakan nanti," ucapnya.

Emil mengaku telah mempersiapkan program Buruh Juara dalam meningkatkan kesejahteraan. Dalam program tersebut akan dijadikan poin dalam penentuan sebuah angka UMK.

"Kami siapkan hunian buruh di kawasan industri sehingga ada penghematan transportasi, sembako, tempat tinggal dan lain lain. Nah ini akan menjadi persentase pengurangan dalam menuju sebuah angka yang disepakati. Nah ini akan menjadi semangat revisi dari pergub 54 ini," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut