Dinilai Tak Adil bagi Buruh, Ridwan Kamil Cabut Pergub 54 Tahun 2018
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mencabut dan bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah. Keputusan itu lantaran pergub dinilai belum sepenuhnya menampung aspirasi serikat buruh, seperti adanya klausul-klausul yang tidak adil dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Setelah saya teliti aspirasi buruh ini banyak yang tidak tertampung. Saya sebagai pemimpin harus adil. Jadi saya akan cabut dan revisi pergub ini," kata Emil-sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).
Emil menilai, dalam Pergub Nomor 54/2018 tersebut, salah satu poinnya membahas soal upah sektoral yang sangat dikhawatirkan kaum buruh dan dapat dijadikan alibi industri.
"Nah, ini yang menurut saya tidak adil. Harusnya ada atau tidak ada permohonan itu, proses keadilan upah ini harus dilakukan. Ini salah satu poin yang akan kami perbaiki," ujarnya.
Selain itu, revisi pergub ini juga akan menyelaraskan visi Buruh Juara dalam lima tahun ke depan. Sehingga nantinya dalam pergub baru dapat diperkuat dengan kesejahteraan pekerja yang tidak melulu berdasarkan UMK.