Dikeluhan Warga KBB, KCIC Pastikan Blasting Tunnel Sesuai Aturan
BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan proses peledakan atau blasting tunnel 11 yang dilakukan di sekitar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, PT KCIC menggandeng LAPI ITB untuk proses blasting.
Menurut Corporate Secretary, Mirza Soraya, pihaknya menggandeng LAPI ITB untuk proses blasting dengan tujuannya agar tidak melanggar aturan dan dampak yang muncul bisa ditekan. Sementara, semua aktivitas blasting seperti jadwal dan jumlah bahan peledak yang digunakan juga sesuai dengan rekomendasi LAPI ITB.
"Begitupun pada peledakan tanggal 31 Mei, sesuai dengan aturan dan kaidan yang direkomendasikan LAPI ITB," ujar Mirza di Bandung, Kamis (3/6/2021).
Pada 31 Mei, dilakukan blasting di delapan lokasi dengan tiga kali penembakan. Tim kontraktor, lanjut Mirza, melakukan pemantauan atau monitoring di RW 13 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang berjarak 185 meter dari lokasi blasting.
Penembakan pertama, dijelaskan Mirza dilakukan di pagi hari. Dari hasil monitoring, didapati jika getaran yang terjadi di RW 13 sebesar 0,97 mm. Angka ini masih di bawah ambang batas yang ditetapkan yakni 2mm.