Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Istri yang Bunuh Suami dan Anak Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:30:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Istri yang Bunuh Suami dan Anak Terancam Hukuman Mati
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kiri) saat gelar perkara kasus pembunuhan dan pembakaran dua orang di dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – AK (35) istri pembunuh suami dan anak tiri di dalam mobil Toyota Cayla di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kedua korban yakni, Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23), warga Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Istri sekaligus ibu tiri korban dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua pasal tersebut dikenakan kepada tersangka AK karena cara yang dilakukan tersangka menghabisi ayah dan anak itu pun cukup sadis.

“Dia menyewa empat pembunuh bayaran. Setelah kedua korban tewas, tersangka AK mengajak anak kandungnya, K, untuk membakar jasad dan mobil MPV pada Minggu 25 Agustus 2019. Artinya, pembunuhan ini telah direncanakan,” kata Rudy didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut