Dijerat Pasal Berlapis, Istri yang Bunuh Suami dan Anak Terancam Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id – AK (35) istri pembunuh suami dan anak tiri di dalam mobil Toyota Cayla di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kedua korban yakni, Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23), warga Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Istri sekaligus ibu tiri korban dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua pasal tersebut dikenakan kepada tersangka AK karena cara yang dilakukan tersangka menghabisi ayah dan anak itu pun cukup sadis.
“Dia menyewa empat pembunuh bayaran. Setelah kedua korban tewas, tersangka AK mengajak anak kandungnya, K, untuk membakar jasad dan mobil MPV pada Minggu 25 Agustus 2019. Artinya, pembunuhan ini telah direncanakan,” kata Rudy didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).