Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Berdasarkan laporan polisi, kejadian tersebut berlangsung pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Polisi menduga kasus itu mengarah pada tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok penerimaan kerja yang meminta sejumlah uang.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan iming-iming bisa memasukkan kerja. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lainnya,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw